Petugas DLH Perkosa ABG, DPRD DKI Pertanyakan Pola Rekrumen PJLP

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 12:23 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terkait kasus ABG diperkosa pegawai honorer DLH di Kali Adem, Jakarta Utara. DPRD mencecar DLH mengenai pola rekrutmen pegawai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengaku miris atas peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer DLH DKI. Ida pun meminta Pemprov DKI dapat terang-terangan mengklarifikasi kejadian ini di hadapan anggota dewan.

"Kalau dengar di dalam berita lumayan miris. Jadi Komisi D harap ada penjelasan detail terus prosesnya sudah seperti apa," kata Ida di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

"Saya harap dinas punya data atau penjelasan konkret, tak perlu ada yang ditutup-tutupi ya Pak Asep (Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto)," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi D Nova Harivan juga menyampaikan hal senada dengan Ida. Dia lantas mempertanyakan pola rekrutmen PJLP yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

"Saya menyikapi hal ini artinya sangat prihatin atas peristiwa ini ya. Tapi awal nanti bisa dijelaskan terkait kegiatan perekrutan awal terkait PJLP yang ada di wilayah suku dinas. Jadi nanti bisa diterangkan terakhir terkait perekrutan awalnya seperti apa sih. Itu saja," ucapnya.

Honorer DLH DKI Dipecat

Sebelumnya diberitakan, DLH DKI Jakarta memecat petugasnya, JP (23), yang memperkosa ABG di kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. DLH mengatakan pemecatan itu seiring ditetapkannya pelaku sebagai tersangka.

"Sudah kita pecat," kata pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Yogi menuturkan JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jaksa layanan perorangan (PJLP). Jadi, pemecatan dilakukan karena melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai pegawai PJLP.

"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencabulan!':






(taa/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork