DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendengarkan penjelasan DLH DKI terkait kasus ABG diperkosa pegawai honorer DLH DKI di Kali Adem, Jakarta Utara (Jakut).
Dalam surat undangan rapat yang diterima detikcom, rapat diagendakan pada hari ini, Selasa (26/7/2022) pukul 10.00 WIB di Komisi D DPRD DKI Jakarta.
"Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup terkait Pemerkosaan di Muara Angke, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup," demikian keterangan dalam surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (25/7) kemarin dan diteken Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan membenarkan soal agenda rapat hari ini. Rencananya, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto bakal memberikan penjelasan langsung kepada anggota dewan.
"Iya, jadi. Pak Kadis sudah di DPRD sepertinya," kata Yogi saat dimintai konfirmasi.
Pantauan detikcom di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, sampai saat ini rapat belum dimulai. Namun, beberapa eksekutif telah berdatangan sambil menyiapkan dokumen.
Oknum Pegawai Honorer Dipecat DLH DKI
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat petugasnya, JP (23), yang memperkosa ABG di kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. DLH mengatakan pemecatan itu seiring ditetapkannya pelaku sebagai tersangka.
"Sudah kita pecat," kata Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Yogi menuturkan JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP). Jadi, pemecatan dilakukan karena melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai pegawai PJLP.
"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencabulan!':
"Di kontrak kerja udah diatur," sambungnya.
2 Tersangka Ditangkap Polisi
Terkait kasus ini, polisi menangkap dua orang terduga pemerkosa, yakni JP (23) selaku petugas Dinas Lingkungan Hidup, dan SS (29), yang merupakan anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Jakut. Keduanya diamankan setelah diduga memperkosa remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express, Rabu (13/7). Saat itu kapal tersebut tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakut.
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban mengadu kepada orang tuanya telah diperkosa oleh JP, yang merupakan petugas kebersihan lepas pantai dari DLH.
Tidak sendiri, JP melakukan aksi bejatnya bersama SS, yang bekerja sebagai petugas travel dan ABK penyeberangan ke Pulau Seribu.
Atas laporan tersebut, pada Kamis (15/7), polisi meringkus SS di Dermaga Kali Adem. Setelah diperiksa, SS mengakui mencabuli korban.
Putu menambahkan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.