Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akan menjadi saksi di sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok. Ade Armando akan menyampaikan keterangan sebagai saksi korban.
"Besok hadir," kata kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Andi mengatakan Ade Armando akan datang langsung ke ruang sidang. Dia mengatakan Ade Armando akan mendapat pengawalan polisi.
"Datang langsung dan akan mendapat pengawalan dari Polda Metro Jaya," kata Andi.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Hakim memerintahkan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Abdul Latif, Terdakwa 4, dan Terdakwa 5 untuk seluruhnya," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakarta Pusat), Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/7).
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan para saksi. Hakim ketua Dewa menyebut eksepsi yang diajukan terdakwa tidak beralasan hukum. Selain itu, klaim tidak saling mengenal di antara terdakwa dinilai harus dibuktikan.
"Eksepsi tersebut tidak beralasan hukum, menimbang setelah majelis hakim mencermati pokok eksepsi dari penasihat Terdakwa, yaitu mengenai Terdakwa yang berasal dari Partai Masyumi, antara para Terdakwa tidak saling kenal satu dengan yang lainnya, mereka melakukan perbuatan secara sendiri, eksepsi penasihat Terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar tidaknya tentu seharusnya melalui pembuktian terlebih dahulu, tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," kata hakim.
Total terdakwa dalam kasus ini berjumlah enam orang. Tetapi, hanya tiga terdakwa yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Dakwaan Marcos Iswan dkk
Marcos Iswan dkk didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Jaksa mengatakan keenam terdakwa itu datang ke DPR RI untuk mengikuti aksi mahasiswa untuk menolak kenaikan harga BBM dan menolak masa jabatan presiden tiga periode. Jaksa mengatakan enam terdakwa itu berasal dari Partai Masyumi dan sudah saling mengenal.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Eksepsi Ditolak, Pengacara Tak akan Hadiri Sidang Lanjutan Ade Armando':
(whn/haf)