Kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR berinisial DK memasuki babak baru. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil DK untuk meminta klarifikasi dugaan pencabulan itu.
"Menyikapi pemberitaan media massa terkait berita pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR inisial DK, maka MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).
Pemanggilan anggota DPR DK dalam rangka klarifikasi dugaan pencabulan berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Aturan itu menyatakan MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat sidang MKD.
DPR memang masih dalam masa reses hingga sidang tahunan 16 Agustus 2022. Dek Gam menyatakan agenda klarifikasi terhadap DK sudah mendapat izin pimpinan DPR RI.
"Karena kasus ini viral di masyarakat, kita panggil di masa reses. Sudah dapat izin pimpinan. Kita tidak mau nama DPR tercoreng," kata Dek Gam.
Dek Gam menyatakan belum ada laporan masuk di MKD DPR soal kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR DK. Karena itu klarifikasi dilakukan agar kasus ini terang benderang.
Karena itu, Dek Gam meminta pengaduan terhadap anggota DPR DK dilayangkan ke MKD DPR. MKD meminta bukti-bukti dari terduga korban anggota DPR DK.
"Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut, kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ujarnya.
"Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," ujar Dek Gam.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video 'Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencabulan!':
(isa/dek)