2 Kali Mangkir Panggilan KPK Bikin Mardani Maming Dijemput Paksa

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 07:00 WIB
Jakarta -

KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

KPK mengatakan Mardani tidak koperatif. Tim KPK pun melakukan penggeledahan.

"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Dia mengatakan Mardani sudah dua kali dipanggil KPK. Menurutnya, Mardani tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif.

"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.

Ali menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucapnya.

Apa langkah KPK selanjutnya? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork