KPK bakal memasukkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan lantaran Mardani Maming dinilai tidak kooperatif usai KPK gagal menjemput paksa.
"Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Sebagai informasi, Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan. KPK pun mengimbau Mardani Maming untuk segera memenuhi panggilan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," terang Ali.
Ali juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu KPK dalam mengusut kasus ini. Warga yang mengetahui informasi seputar Mardani Maming diminta untuk menginformasikannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
"Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Ali.
Ali berharap upaya KPK dalam mengungkap kasus ini dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Hal itu guna memberikan kepastian hukum kepada tersangka, yaitu Mardani Maming.
"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menjunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan," ucap Ali.
"Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada Tersangka itu sendiri," lanjutnya.
KPK Peringatkan soal Perintangan Penyidikan
Dalam kesempatan itu, Ali juga mewanti-wanti kepada masyarakat soal tindakan yang berusaha menyembunyikan keberadaan Maming. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan perintangan penyidikan.
"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka," ungkap Ali.
Ali menyebut bakal ada ancaman pidana kepada pihak yang berusaha menghalangi penyidikan. Hal itu masuk tindakan pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana korupsi.
"Karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," tutupnya.
Gagal Jemput Paksa
Penyidik KPK sebelumnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani Maming. Namun, saat dilakukan penggeledahan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta, Maming tidak ditemukan.
Ali mengatakan KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada 21 Juli 2022. Namun Mardani tidak hadir sehingga dianggap tidak kooperatif.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hingga kini, perkara itu telah berada di tahap penyidikan.
Pihak KPK menyebut Mardani Maming diduga menerima uang senilai Rp 104 miliar di kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
(mae/mae)