Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis dokter Merry Anastasia 8 tahun penjara. Merry terbukti bersalah dengan sengaja membakar bengkel hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Menyatakan bahwa Terdakwa Dokter Merry Anastasia tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain," tulis keterangan vonis yang dikutip dari situs resmi PN Tangerang, Selasa (26/7/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis terhadap Merry dijatuhkan dalam sidang yang digelar Senin (25/7/2022). Dalam sidang juga ditetapkan hukuman penjara Merry dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.
Dihubungi terpisah, pejabat Humas PN Tangerang Arif mengatakan jaksa keberatan atas vonis yang diberikan hakim. Jaksa kemudian mengajukan banding.
"Jaksa banding atas putusan hakim," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Api Lalap Bengkel di Cibodas, Tiga Orang Tewas':
Jaksa Tuntut Merry 12 Tahun Bui
Sebelumnya, jaksa menuntut dokter Merry Anastasia dihukum 12 tahun penjara terkait kasus kebakaran bengkel di Cibodas, Tangerang, yang menewaskan tiga orang. Dokter Merry didakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh JPU selama 12 tahun," kata Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (19/7).
Dokter Merry Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
MA (30), dokter yang membakar bengkel di Tangerang, Banten, hingga menewaskan sekeluarga, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. MA didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga pembakaran yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Terdakwa MA menjalani sidang secara virtual lantaran tengah mengandung. Mery menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini dari ruang Lapas Wanita Tangerang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus.
"Terdakwa kami dakwa dengan pasal alternatif, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan Pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP. Kalau bicara unsur kesengajaan, ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," tutur Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma di Kejari, Selasa (4/1).
Dalam kasus ini, dokter tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Merry diduga sakit hati hingga membakar bengkel karena tidak mendapatkan restu dari calon mertua dan dalam kondisi hamil di luar nikah.
Merry diketahui merupakan kekasih Leon, yang menjadi korban meninggal tragedi kebakaran maut tersebut. Leon meninggal karena keracunan asap bersama orang tuanya bernama Edi (63) dan Lilis (54).
"Merry lakukan itu sedang dalam keadaan hamil. Mery melakukan (pembakaran) itu dengan melempar dua plastik berisi bensin. Sementara orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (Merry)," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu (11/8/2021).