Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok wajib sudah disuntik vaksin penguat (booster) COVID-19. Jika tak mengindahkan arahan tersebut, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak akan diberikan.
Keputusan wajibnya vaksinasi booster bagi ASN tertuang dalam Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok Tahun 2022. Instruksi tersebut disampaikan langsung Wali Kota Depok Mohammad Idris.
"Kami (Pemkot Depok) sudah melaksanakan kebijakan operasional bahwa ASN yang belum booster akan dicek kembali. Mereka tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," ujar Mohammad Idris seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut dilakukan untuk keselamatan banyak pihak. Idris berpesan kepada masyarakat tak takut berlebih lantaran vaksin dosis ketiga yang disediakan sudah punya kajian sebelumnya.
"Jangan terpengaruh dengan kata-kata orang mengenai booster itu memiliki dampak. Sebab ini sudah dalam kajian medis, insyaallah aman," kata Mohammad Idris.
Kebijakan itu, lanjut Idris, diharapkan bisa diterima oleh semua kalangan. Idris pun mewanti jajarannya untuk menerima vaksin yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kalaupun ada yang kurang aman, jangan gunakan dengan jenis vaksin tersebut. Tapi lakukan dengan jenis vaksin yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan," tandasnya.
(jbr/jbr)