Adapun keterlibatan 10 tersangka Jemaah Islamiyah adalah sebagai berikut:
- Menjabat di bidang di Jamaah Islamiyah di Bidang Adira.
- Mengikuti kegiatan Program Jasadiyah (KAT)
- Mengikuti kegiatan i'dad Latihan senjata
- Menghadiri kegiatan Turba
- Bergabung dalam Tim darurat COVID-19
- Mengikuti dan kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh Tamiang
pada tahun 2018
- Menghadiri pertemuan-pertemuan kelompok Jamaah Islamiyah
- Tersangka Rusnan merupakan bagian dari Yayasan Madina
yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk
JI sebagai sumber pendanaan JI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris di Aceh |
Berikut ini peran anggota JAD:
- AK merupakan ketua Korwilah Jamaah Islamiyah Aceh-Sumut, pembentuk tim darurat Covid (TDC) JI dan pembentuk Korda JI, dan menghadiri pertemuan-pertemuan kelompok JI.
Sedangkan 4 terduga anggota JAD lainnya berperan menjabat di bawah naungan bidang dakwah, mengikuti kegiatan Turba bersama dengan kelompok JI dan menjadi penceramah atau perekrutan anggota JI T1. Sementara terduga TM dan RID merupakan anggota JAD yag telah membantu pelaku kelompok bom Polresta Medan.
(azh/mea)