MA Tunggu Surat KY Soal Pemecatan 2 Hakim yang Nyabu di Gedung Pengadilan

MA Tunggu Surat KY Soal Pemecatan 2 Hakim yang Nyabu di Gedung Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 10:44 WIB
Ilustrasi duo hakim PN Rangkasbitung terlibat kasus narkotika.
Danu dan Yudi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) masih menunggu surat dari Komisi Yudisial (KY) tentang rekomendasi pemecatan dua hakim yang memakai narkoba di gedung pengadilan. Hakim yang dimaksud adalah hakim Danu Arman dan hakim Yudi Rozadinata.

"Kalau kami sudah terima rekomendasi hasil pleno KY tersebut kami akan pelajari dan tentu MA akan menentukan sikap," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (13/6/2022).

Danu dan Yudi merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Danu juga putra Ketua Muda Pidana MA/Kamar Pidana MA, hakim agung Suhadi. Rekomendasi pemecatan itu diketok pekan lalu oleh KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab sampai saat ini kami belum baca rekomendadi KY dimaksud," ucap Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Sebagaimana diketahui, Danu dan Yudi ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) bersama seorang ASN pengadilan inisial RASS (32). Saat ini, penyidik hampir selesai merampungkan berkas untuk segera disidangkan.

ADVERTISEMENT

Kedua hakim itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.

"Apakah ada pemberatan karena keduanya penegak hukum, dalam hal ini pasal-pasal tersebut sudah mencakup keseluruhan ancaman. Baik itu hakim, ASN, maupun bukan. Semua sama, ASN maupun tidak berlaku di situ, kecuali ada pengecualian dalam hal mereka ber-corporate mungkin dikenakan kode etik terkait Undang-Undang Pegawai Negeri," ujar Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung.

Danu dan Yudi akhirnya direkomendasikan untuk dipecat oleh KY.

"Komisi Yudisial sudah melakukan pleno pada kemarin (Kamis, 9 Juni). Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," ucap jubir KY Miko Ginting saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/6/2022).

Lihat juga video 'Positif Narkoba! Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads