Mencari Titik Terang Kematian Brigadir Yoshua dalam Prarekonstruksi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 24 Jul 2022 07:22 WIB
Polri menggelar prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Polri menggelar prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Prarekonstruksi digelar dua kali di Polda Metro Jaya dan di TKP langsung di rumah Irjen Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Prarekonstruksi dilakukan untuk mencari kesesuaian antara keterangan para saksi dengan hasil olah TKP. Prarekonstruksi diharapkan dapat menjadi titik terang dalam pengusutan kematian Brigadir Yoshua ini.

Sebagaimana diketahui, prarekonstruksi digelar di gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Jumat (22/7). Kemudian pada Sabtu (23/7), polisi juga menggelar prarekostruksi langsung di rumah Irjen Sambo.

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, bahwa kasus ini harus diungkap sejelas-jelasnya, demikian juga komitmen dari Bapak Kapolri. Dengan dibentuknya tim khusus ini, ini menunjukkan bahwa pimpinan Polri sangat concern, bahwa kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Satu (23/7/2022).

Meski begitu, Dedi mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap secara detail ke publik karena ada kaidah hukum acara pidana yang harus dipedomani.

"Tetapi, tentunya ada kaidah-kaidah juga yang menurut hukum acara pidana tidak bisa diungkap secara detail, karena itu nanti masuk kepada materi penyidikan," ujar Dedi.


Prarekonstruksi Digelar untuk Cari Bukti Ilmiah


Dedi kemudian menjelaskan terkait kegiatan prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Tim Inafis, Labfor Polri dan Kedokteran Forensik.

Prarekonstruksi dilakukan dengan melibatkan tim-tim ahli ini sebagai bentuk komitmen Kapolri untuk mencari pembuktian secara ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh penyidik.

"Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, komitmen kami bahwa proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah," ucapnya.

Pembuktian secara ilmiah dilakukan tidak hanya untuk pemenuhan syarat formil dan materil dalam penyidikan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuannya.

"Dengan dibuktikan secara ilmiah ini ada dua konsekuensi ya ini oleh tim penyidik, nantinya konsekuensi pertama adalah konsekuensi secara yuridis ya, bukti materiil formil (sesuai pasal) 184 KUHAP ini harus terpenuhi," katanya.

Konsekuensi kedua, pembuktian ilmiah dari sisi keilmuan harus benar-benar jelas sehingga menghasilkan bukti-bukti yang sahih.

"Bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan dan peralatan apa yang digunakan, agar hasilnya betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara saintifik. Ini yang dilakukan tim olah TKP dan juga penyidik pada hari ini ya semuanya akan dibuat secara terang-benderang," imbuhnya.

Baca di halaman selanjutnya: Irjen Sambo dan Bharada E tak dihadirkan.

Simak Video: Pihak Brigadir J soal Prarekonstruksi: Bukan Cuma Tembak-menembak







(mea/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork