Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda Usai 12 Jam Diperiksa sebagai Tersangka

Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda Usai 12 Jam Diperiksa sebagai Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 22:26 WIB
Roy Suryo usai 12 jam diperiksa sebagai tersangka, keluar pakai kursi roda
Roy Suryo usai 12 jam diperiksa sebagai tersangka, keluar pakai kursi roda. (Yogi/detikcom)
Jakarta - Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Hampir 10 jam Roy Suryo diperiksa.

Roy Suryo diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Sekitar pukul 22.20 WIB, Roy Suryo keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.20 WIB. Roy Suryo keluar dari ruang penyidik dengan kursi roda.

Tidak ada komentar dari Roy Suryo. Roy Suryo langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacaranya.


Roy Suryo Tersangka Penodaan Agama

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.

Dari hasil penyidikan polisi dinyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.

Saksikan juga: Nenek Yanah, Viral Gegara Tutorial Memasak Absurd

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads