8 Jam Berlalu, Pemeriksaan Roy Suryo sebagai Tersangka Belum Tuntas

8 Jam Berlalu, Pemeriksaan Roy Suryo sebagai Tersangka Belum Tuntas

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 18:57 WIB
Eks Menpora Roy Suryo diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Roy Suryo turut memamerkan bukti cuitan Ferdinand Hutahaean.
Roy Suryo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Delapan jam berlalu, pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka masih belum selesai hingga malam ini.

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 18.30 WIB, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu masih diperiksa polisi.

"Pemeriksaannya dari sebelum (salat) Jumatan, kemudian break Jumatan terus lanjut sampai dengan saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan enggan berspekulasi terkait kemungkinan Roy Suryo ditahan. Ditahan atau tidaknya Roy Suryo menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.

"Terkait apakah Roy ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

detikcom mencoba menghubungi pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, terkait penetapan tersangka ini, tetapi hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Simak video 'Roy Suryo Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Hate Speech':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.

Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads