Polisi Jelaskan Status Tersangka Roy Suryo di Kasus Postingan Meme Stupa

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 17:41 WIB
Polisi menjelaskan terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme Stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.

Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.

"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," tambahnya.

Simak video 'Roy Suryo Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Hate Speech':



Baca di halaman selanjutnya: 13 saksi ahli diperiksa.




(mei/mei)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Foto