13 Saksi Ahli Diperiksa
Penyidik memiliki beberapa alat bukti dalam peningkatan status tersangka terhadap Roy Suryo. Di antaranya keterangan saksi ahli dan keterangan saksi.
"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 13 saksi ahli itu terdiri atas 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE. Selain itu, polisi memeriksa 8 orang saksi lainnya.
"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuh Zulpan.
Laporan Roy Suryo Dinyatakan Tak Cukup Bukti
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo juga diketahui melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya adalah penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur. Lalu, bagaimana progres laporan Roy Suryo itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dari hasil gelar perkara hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana, yakni laporan di mana Roy Suryo adalah terlapornya.
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Sementara laporan Roy Suryo terhadap 3 akun media sosial dinyatakan tidak memeuhi unsur pidana.
"Laporannya tidak memenuhi unsur pidana," jelas Zulpan saat ditanya terkait laporan Roy Suryo terhadap 3 akun media sosial.
(mei/mei)