Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Polisi menyebut postingan Roy Suryo di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang menjadi salah satu bukti polisi dalam penetapan tersangka.
Roy Suryo sendiri beralasan ada 3 akun pertama yang menyebarkan meme itu sebelum dia. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan postingan Roy Suryo inilah yang kemudian jadi viral dan dilaporkan oleh pelapor.
"Tentunya postingannya ini yang membuat viral," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Zulpan menjawab soal alasan penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka.
Zulpan belum membeberkan barang bukti yang turut disita penyidik dalam kasus tersebut. Dia menyebut unggahan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur di akun media sosialnya dan berujung viral di masyarakat yang membuat Roy Suryo dianggap berperan dalam menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo," terang Zulpan.
Lalu, seperti apa postingan Roy Suryo ini? Roy Suryo diketahui telah menghapus postingannya itu setelah menuai kritik, tapi sejumlah netizen telah menangkap layar postingannya itu.
"Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg ikonik di Borobuduru itu, LUCU, he-3x AMBYAR," demikian cuitan Roy Suryo.
Simak video 'Roy Suryo Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Hate Speech':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
(ygs/mea)