Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar resmi diganti. Pemprov DKI Jakarta mengatakan pergantian direksi MRT Jakarta sebagai bentuk penyegaran kepemimpinan.
"Penggantian Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan para pemegang saham untuk melakukan penyegaran dalam jajaran pengurus PT MRT Jakarta," kata Plt Kepala BP BUMD Budi Purnama dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).
Budi menyampaikan pergantian direksi turut mempertimbangkan posisi MRT sebagai bagian dari proyek pembangunan strategis. Dia berharap pergantian kepemimpinan itu mampu meningkatkan pelayanan transportasi umum. Khususnya, bagi pengguna layanan MRT Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga diharapkan PT MRT Jakarta dapat berperan maksimal baik dalam memberikan pelayanan transportasi umum kepada masyarakat dan pengembangan bisnis PT MRT Jakarta," ujarnya.
Posisi Dirut bakal diisi oleh Eks Direktur Teknik dan Pengembangan PT Jakarta Propertindo (JakPro), M Aprindy. Budi menuturkan Aprindy memiliki pengalaman di bidang perencanaan serta operasional perusahaan.
Sebelum menjabat Direktur JakPro, Aprindy pernah mengemban tugas sebagai Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital Management PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
"Dengan pengalaman yang ada, diharapkan ke depannya dapat meningkatkan kinerja PT MRT Jakarta secara keseluruhan," jelasnya.
Budi juga memastikan pergantian Dirut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas pada PT MRT Jakarta mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
2. Anggaran Dasar PT MRT Jakarta
3. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Sebagai informasi, PT MRT Jakarta (Perseroda) merupakan BUMD dengan 99,99% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan sisa kepemilikan saham dimiliki oleh Perumda Pasar Jaya yang melayani transportasi umum dengan ruang lingkup perusahaan adalah pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan perawatan prasarana dan sarana serta pengembangan dan pengelolaan bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya (TOD).
Saksikan juga video 'Blak-blakan Dirut MRT: Menanti Laju MRT Jakarta':