Pengacara Minta Polisi Setop Penyidikan Kasus Nikita Mirzani

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 14:36 WIB
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meminta Polresta Serang Kota menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Dia mengatakan Nikita pernah melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Propam Polri.

"Oleh karena itu, Nikita minta, pertama, perkara ini harus dihentikan," kata Fahmi kepada wartawan, Serang, Jumat (22/7/2022).

Fahmi mengatakan pihaknya memegang surat dari Propam Polri atas laporan Nikita tersebut. Fahmi mengatakan Nikita juga sudah diperiksa terkait laporan tersebut.

Alasan kedua, dia mengatakan Nikita Mirzani juga meminta perkara yang menjerat kliennya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.

"Kedua, supaya netral kami minta supaya perkara ini untuk dilimpahkan, tidak ditangani Polres Serang Kota, karena berdasarkan surat dari Propam tersebut," ujarnya.

Dia juga meminta penyidik perkara ke Nikita diganti jika kasus tersebut tak dihentikan atau dilimpahkan. Dia mengatakan penyidik Polresta Serang Kota telah melanggar etika profesi.

"Silakan ditangani Polda Metro atau di Bareskrim atau dihentikan, karena ini kami ada surat, itu yang kami terima. Seperti apa perkembangan di dalam nanti saya sampaikan," ujarnya.

Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis (21/7). Dia ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Simak video '6 Fakta Terkait Penangkapan Nikita Mirzani':






(bri/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork