Pelapor Nilai Penangkapan Nikita Mirzani Tepat, Harap Kasus Segera Disidang

Pelapor Nilai Penangkapan Nikita Mirzani Tepat, Harap Kasus Segera Disidang

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 12:48 WIB
Konferensi pers pengacara pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra (Karin-detikcom)
Foto: Konferensi pers pengacara pelapor Nikita Mirzani, Dito Mahendra (Karin-detikcom)
Jakarta -

Nikita Mirzani ditangkap polisi di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus pencemaran nama baik. Pihak pelapor, Dito Mahendra, menilai penangkapan itu sudah tepat.

"Kita tahu bahwa saat Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi dipanggil dua kali tidak datang juga dan akhirnya dikepung dan setelah itu baru bersedia datang ke Polres Serang kota," ujar pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, di Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Dia mengatakan Nikita sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun mangkir. Yafet menyebut langkah polisi menangkap Nikita Mirzani pun sudah sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ketika statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka dipanggil lagi secara patut dua kali tapi tak digubris. Dengan begitu, Nikita Mirzani ada kecenderungan bahwa yang bersangkutan ini menghambat proses penyidikan dan kita tahu bahwa menghalangi atau menghambat proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian atau oleh penyidik itu bisa masuk dalam sebuah kategori menghalangi dan tindak pidana tersendiri," ujarnya.

Yafet mengatakan berdasarkan Nikita Mirzani memiliki rekam jejak untuk tidak kooperatif. Menurutnya, polisi juga kewenangan menahan Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

"Penyidik dalam hal ini maka sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHP ditegaskan penyidik kepolisian punya kewenangan untuk menahan seseorang, tersangka di dalamnya untuk kepentingan penyidikan. Masa tahanannya 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari lagi dengan total 60 hari," ucapnya.

Dia mengatakan Dito Mahendra menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Dia mengatakan Dito berharap agar kasus ini segera disidang.

"Mas Dito sebagai klien berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," jelas Yafet.

"Jadi Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya di pengadilan," sambungnya.

Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Nikita Mirzani ditangkap polisi di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, Kamis (21/7). Nikita Mirzani ditangkap karena dianggap tidak kooperatif.

Nikita Mirzani ditangkap terkait kasus ITE, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait unggahan di Insta Story akun Instagram miliknya.

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Simak Video '6 Fakta Terkait Penangkapan Nikita Mirzani':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads