Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan perkembangan terkait aduan kliennya terhadap penyidik Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri, ditemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik.
"Berdasarkan temuan Propam Mabes Polri, terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota," kata Fahmi saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7/2022).
Temuan ini mendasari aduan Nikita Mirzani ke Propam Mabes Polri terkait dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang.
"Hasil pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri ditemukan cukup bukti pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Polri dan terhadap penanganannya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Banten," terang Fahmi membacakan surat dari Propam Polri.
Minta Penyidik Diganti
Terkait temuan Propam Polri ini, Fahmi meminta agar seluruh penyidik Polres Serang Kota yang menangani Nikita Mirzani diganti.
"Saya minta penyidik Polres Serang diganti karena, berdasarkan temuan Propam, terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik terhadap Nikita Mirzani," katanya.
Lebih lanjut Fahmi meminta agar kasus Nikita Mirzani ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Supaya netral, agar perkara ini ditarik ke Jakarta, karena pemeriksanya harus diperiksa semua. Itu TKP-nya juga di Jakarta kok," katanya.
detikcom telah menghubungi Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga terkait temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik Polres Serang Kota, tetapi hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.
Baca di halaman selanjutnya: Nikita Mirzani lapor ke Propam Polri.
Simak Video 'Ekspresi Nikita Mirzani saat Dijenguk Sahabat di Polres Serang Kota':
(mei/fjp)