KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel), KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Ali mengatakan penyidik terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini. Penggeledahan, penyitaan serta pemanggilan sejumlah saksi juga telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," ujarnya.
Ali mengimbau semua pihak memantau proses penyidikan tersebut. Dia mengatakan pemantauan dari warga bakal membuat proses hukum berjalan dengan sesuai aturan.
"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Ali.
Namun, Ali belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini. KPK akan mengumumkan identitas dan konstruksi kasus dalam konferensi pers.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ucap Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Tiga tersangka itu terdiri dari dua penyelenggara negara dari lembaga audit dan satu pihak swasta.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUTR Sulsel pada Kamis (21/7). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan aliran dan permintaan dana di proses audit.
"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (21/7).
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan kawan-kawan telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto selaku kontraktor pemberi suap divonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kadis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. Kemudian Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Simak Video 'KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel Terkait Kasus Nurdin Abdullah':