Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Menurut Alex, pengunduran itu bisa jadi bentuk pengakuan Lili atas isu yang menerpanya.
Alex mulanya menyampaikan perihal pengunduran diri Lili itu sudah sesuai dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia lalu mengatakan bahwa hal itu juga bentuk pertanggungjawaban Lili.
"Kalau dia bisa mengundurkan diri itu kan setidak-tidaknya itu kan bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan atau dengan kata lain yang bersangkutan mungkin itu mengakui terhadap apa yang ramai menjadi pembicaraan publik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya soal pengganti Lili, Alex mengatakan hal itu merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK menunggu keputusan Jokowi.
"Ya kita tunggu saja Bapak Presiden, kan ada lima (calon) tuh," jelas Alex.
Alex juga menyerahkan perkara Lili kepada masyarakat dan pihak aparat penegak hukum. Dia mempersilakan jika masyarakat ingin perkara Lili dibawa ke ranah pidana.
"Ya, silakan aja dari siapa, masyarakat atau siapa," terangnya.
Alasan Pimpinan KPK Enggan Bawa Kasus Lili ke Pidana
Sebelumnya Alex alasan pimpinan KPK enggan membawa kasus mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke pidana. Alex mengatakan inisiatif mempidanakan Lili tidak bisa datang dari pimpinan KPK.
"Bukan inisiatif pimpinan lah (mempidanakan perkara Lili Pintauli Siregar -red)," kata Alex.
Alex menjelaskan hal itu lantaran pimpinan KPK merupakan pihak yang terafiliasi dengan Lili Pintauli. Karena itu pimpinan KPK tidak bisa mengambil keputusan menyangkut Lili.
"Kalau sebetulnya, kalau pimpinan itu kan termasuk pihak yang terafiliasi. Kan dengan pimpinan, dengan sesama kolega, kami itu kolektif kolegial," terangnya.
Simak Video 'ICW Beri Balsem Anti 'Masuk Angin' ke Dewas KPK':