KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan terkait pengembangan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Nurdin Abdullah. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan aliran dan permintaan dana di proses audit.
"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (21/7/2022).
Penggeledahan itu dilakukan siang tadi sekitar pukul 11.00 Wita. Sejumlah penyidik KPK datang ke kantor Dinas PUTR Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tadi datang (KPK), pagi sekitar jam itu (11.00 Wita) dia masuk di gedung ujung sana (menunjuk salah satu gedung), " ucap seorang anggota Satpol PP kepada detikSulsel di lokasi.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan kawan-kawan telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto selaku kontraktor pemberi suap divonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kadis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. Kemudian Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).
Simak video 'KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel Terkait Kasus Nurdin Abdullah':