Anggota DPR Dorong Kasus Guru Cabuli Siswa SD di Kediri Diusut Tuntas!

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 21:51 WIB
Luluk Nur Hamidah (Foto: Ari Purnomo/detikJateng)
Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyayangkan kasus pencabulan oleh oknum guru berinisial IM terhadap 8 siswa SD di Kediri, Jawa Timur, berakhir damai. Luluk mendorong pihak kepolisian mengusut kasus ini.

"Aparat kepolisian Kediri harus segera bertindak sesuai dengan kewenangannya, apalagi pelaku sudah jelas mengakui perbuatannya," kata Luluk dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Meskipun kasus pencabulan sudah berakhir damai, Luluk menekankan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan.

"Eksploitasi seksual itu ancamannya bisa 15 tahun penjara. Yang harus diketahui oleh masyarakat, bahwa kekerasan seksual di mana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan," ujarnya.

Dalam pasal 23 UU TPKS disebutkan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Luluk menerangkan, pelaku juga bisa diberikan pemberat hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

"Penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, kehormatan dan pengaruh serta kepercayaan justru menjadi faktor pemberat bagi pelaku. Pencabulan yang dilakukan oleh guru merupakan tindak kejahatan yang sangat serius," kata Luluk.

Lebih lanjut, Luluk menyayangkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kediri yang memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban, yang diwakili oleh orang tua korban. Luluk menyebut hal itu menyalahi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah seharusnya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terkait agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan," ujar legislator dari dapil Jawa Tengah IV itu.

"Serta tentunya secara hukum korban juga didampingi. Ini akan jadi preseden bagi semua kasus kekerasan seksual jika berakhir dengan damai, terlebih upaya damai ini dilakukan terhadap korban anak-anak," imbuhnya.

Selain itu, Luluk menyoroti sanksi yang diberikan kepada oknum guru pelaku pencabulan itu yakni pemindahan tugas. Dia mewanti-wanti hukuman itu bakal membuka teror di tempat yang baru.

"Memindahkan guru tersebut ke sekolah lain tanpa proses hukum justru akan menjadi teror di tempat yang baru dan ada kemungkinan memakan korban baru karena tidak adanya tindakan hukum yang membuat jera pelaku," katanya.

Lihat juga video 'Bejat! Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangsel':



Simak selengkapnya di halaman berikut




(fca/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork