Anggota DPR Dorong Kasus Guru Cabuli Siswa SD di Kediri Diusut Tuntas!

Anggota DPR Dorong Kasus Guru Cabuli Siswa SD di Kediri Diusut Tuntas!

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 21:51 WIB
Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah di Solo, Minggu (19/6/2022).
Luluk Nur Hamidah (Foto: Ari Purnomo/detikJateng)
Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyayangkan kasus pencabulan oleh oknum guru berinisial IM terhadap 8 siswa SD di Kediri, Jawa Timur, berakhir damai. Luluk mendorong pihak kepolisian mengusut kasus ini.

"Aparat kepolisian Kediri harus segera bertindak sesuai dengan kewenangannya, apalagi pelaku sudah jelas mengakui perbuatannya," kata Luluk dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Meskipun kasus pencabulan sudah berakhir damai, Luluk menekankan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjerat pelaku tanpa harus ada pengaduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksploitasi seksual itu ancamannya bisa 15 tahun penjara. Yang harus diketahui oleh masyarakat, bahwa kekerasan seksual di mana korbannya adalah anak-anak bukan delik aduan dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan," ujarnya.

Dalam pasal 23 UU TPKS disebutkan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Luluk menerangkan, pelaku juga bisa diberikan pemberat hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

ADVERTISEMENT

"Penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, kehormatan dan pengaruh serta kepercayaan justru menjadi faktor pemberat bagi pelaku. Pencabulan yang dilakukan oleh guru merupakan tindak kejahatan yang sangat serius," kata Luluk.

Lebih lanjut, Luluk menyayangkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kediri yang memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban, yang diwakili oleh orang tua korban. Luluk menyebut hal itu menyalahi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah seharusnya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terkait agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan," ujar legislator dari dapil Jawa Tengah IV itu.

"Serta tentunya secara hukum korban juga didampingi. Ini akan jadi preseden bagi semua kasus kekerasan seksual jika berakhir dengan damai, terlebih upaya damai ini dilakukan terhadap korban anak-anak," imbuhnya.

Selain itu, Luluk menyoroti sanksi yang diberikan kepada oknum guru pelaku pencabulan itu yakni pemindahan tugas. Dia mewanti-wanti hukuman itu bakal membuka teror di tempat yang baru.

"Memindahkan guru tersebut ke sekolah lain tanpa proses hukum justru akan menjadi teror di tempat yang baru dan ada kemungkinan memakan korban baru karena tidak adanya tindakan hukum yang membuat jera pelaku," katanya.

Lihat juga video 'Bejat! Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangsel':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikut

Lebih lanjut, Luluk menyebut perlunya keadilan bagi korban kekerasan seksual. Dia menuturkan para korban berhak didampingi dan dilindungi martabatnya.

"Para korban berhak untuk tidak diekspos nama, wajah dan identitasnya secara terbuka. Bahkan pengadilan juga dapat diselenggarakan secara tertutup demi melindungi korban anak-anak," ujar dia.

Luluk lantas mendorong pihak keluarga para korban tak takut menempuh jalur hukum. Di sisi lain, dia meminta aparat penegak hukum proaktif menindaklanjuti kasus ini.

"Jadi orangtua atau keluarga jangan takut untuk menempuh jalur hukum, dan kita minta aparat penegak hukum untuk secara proaktif menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pelaku, saksi-saksi, dan juga korban," tutur anggota Komisi IV DPR RI itu.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SD negeri berinisial IM (57) di Kota Kediri, Jawa Timur, mencabuli 8 siswanya. Oknum guru tersebut pun ditarik dan diperiksa Inspektorat.

"Sejak awal bulan Juli pelakunya sudah saya tarik ke Dinas (Pendidikan). Kemarin ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Mulai pagi sampai malam kemarin diperiksa oleh pihak Inspektorat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto, seperti dilansir dari detikJatim, Selasa (19/7).

Siswanto menjelaskan modus pelaku saat melancarkan aksinya yakni dengan memanggil siswa ke kelas. Saat di dalam kelas inilah pelaku melakukan pencabulan. Aksi terduga pelaku terbongkar setelah korban terakhir berteriak.

Orang tua yang dilapori tak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke Dinas Pendidikan Kota Kediri. Sementara meski pelaku diperiksa inspektorat, tapi kasus itu berakhir damai antara pelaku dan korban. Menurut Siswanto, pelaku sendiri 3 tahun lagi akan menghadapi masa pensiun.

Halaman 2 dari 2
(fca/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads