Pihak Napoleon Tanya Bisa Tidaknya Tinja Bikin Lebam
Salah satu pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, juga menanyakan hal serupa, yaitu bisa tidaknya tinja menimbulkan lebam. Dokter Latifah menyebut hal itu tergantung dari besar atau tidaknya kekuatan saat memoleskan tinja tersebut.
Mulanya, Ahmad Yani bertanya apakah tinja yang dioleskan ke muka bisa menyebabkan kekerasan akibat benda tumpul. Pertanyaan itu, kata Ahmad Yani, merujuk pada hasil visum et repertum yang menyebutkan luka di wajah Kace akibat kekerasan benda tumpul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kotoran manusia tinja, tinja itu kalau diborehkan di muka, dioleskan kaya bedak itu, bisakah dia mengakibatkan sebagaimana kesimpulan yang ada? Tadi kan akibat benda tumpul kan tadi? Pertanyaan saya, apakah kalau benda yang bersifat lembek, atau lebih spesifik lagi tinja itu, kalau diborehkan ke muka, bisa menyebabkan apa yang dibuat kesimpulan tadi?" tanya Ahmad Yani.
Belum sempat dijawab Latifah, hakim ketua Djuyamto menegur Ahmad Yani. Hakim menyebut pertanyaan itu menyulitkan karena jenis kotoran tinja bisa dalam bentuk cair atau keras.
"Ini juga akan menyulitkan, kalau diilustrasikan sebagai tinja, karena tinja manusia itu kan kadang-kadang ada yang ketika dalam keadaan sakit, diare dalam bentuk cair, dan ada juga yang bentuk keras sekali Pak," kata Djuyamto disambut gelak tawa hadirin yang menyaksikan sidang.
"Jadi, kalau diilustrasikan tinja, orang lagi diare itu bentuknya cair, baru ketika kalau dia keras itu bahkan, keluarnya saja susah," imbuhnya.
Hakim Djuyamto meminta Ahmad Yani bertanya secara spesifik. Ahmad Yani pun bertanya kembali ke dokter Latifah.
"Tinja itu kalau sudah diborehkan jadi lembut, apakah bisa menimbulkan bengkak dan luka? tanya Ahmad Yani.
Menanggapi hal tersebut dokter Latifah mengatakan hal tersebut tergantung pada besar kekuatan saat melumurkan tinja.
"Saya tidak bisa menjawab hal tersebut. Kalau itu tergantung dengan besar kekuatan," kata Latifah.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Selengkapnya di halaman berikut