Saksi Klaim Kace Ogah Kasus Dianiaya Napoleon Dilanjut, Ungkit soal Desakan

Saksi Klaim Kace Ogah Kasus Dianiaya Napoleon Dilanjut, Ungkit soal Desakan

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 17:51 WIB
Irjen Napoleon dan M Kace Berpelukan
M Kace dan Irjen Napoleon (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Harmeniko alias Choky alias Pak RT mengatakan M Kace dengan Irjen Napoleon Bonaparte sudah sepakat berdamai terkait kasus dugaan penganiayaan. Dia menyebut perkara ini berlanjut lantaran Kace mendapat desakan.

Hal itu diungkapkan Choky selaku 'Pak RT' di rutan Bareskrim dalam sidang Napoleon di PN Jaksel, Kamis (7/7/2022). Choky merupakan terdakwa juga dalam kasus ini. Dia juga mengaku menjadi saksi perdamaian antara Kace dan Napoleon.

Awalnya, Choky menceritakan Kace pernah mengirimkan surat permintaan maaf ke Irjen Napoleon. Dia mengatakan surat itu ditulis sendiri oleh Kace dan dialah yang mengantarkan surat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahu (surat Kace ke Napoleon). Isinya permintaan maaf atas penistaan agama yang dilakukannya dan ketidaktahuan saudara terdakwa ini jenderal dan kurang sopan saat berkata. Intinya minta maaf dan meminta dijaga keamanan keselamatan beliau, karena terdakwa merupakan senior dan penasihat di situ (rutan Bareskrim)," ucap Choky.

Choky juga mengatakan Kace sempat berbicara dengan dia dan Napoleon. Kace mengutarakan keinginannya agar tidak melanjutkan kasus penganiayaan ini.

ADVERTISEMENT

"Kace sampaikan ke Pak Napoleon, 'Pak, saya sebenarnya saya nggak mau perpanjang masalah ini, cuma saya banyak dorongan untuk dilanjutkan perkara ini ke masalah hukum'," tutur Choky menirukan apa yang disebutnya kata-kata Kace saat itu.

Choky mengaku tidak tahu siapa yang mendorong Kace untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Kace, kata Choky, melaporkan ke Napoleon dan dirinya saat membuat laporan dugaan penganiayaan.

"Saya nggak tahu (dorongan dari siapa). Saya kan ngobrol sama Kace berdua, setelah ngobrol bertiga. Saya ngobrol berdua sama Kace dibilang 'Pak, gimana saya diminta buat laporan'," katanya.

Choky mengaku sempat menyarankan perdamaian ke Kace dan usulan itu disetujui Kace. Namun, saat itu Kace meminta Choky membuat surat perdamaian dan Kace nantinya tinggal menandatangani itu saja.

"Surat itu saya sampaikan ke petugas jaga, tapi surat itu nggak serta merta serahkan surat, petugas itu langsung datangin kamar Kace ditanya 'Kace itu benar surat kamu tandatangani'. Dibilang 'Iya Pak, polisi itu saya buat bear saya malas perpanjang ini', terus kata petugas 'Benar nggak dipaksa'. Katanya 'Nggak, benar, saya nggak dipaksa'. Itu ditanya dua kali sama petugas, ditanya dua kali orang. Setelah diverifikasi bahwasanya tidak ada paksaan, baru surat dilayangkan ke Pak Andi (Brigjen Andi)," papar Choky.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saksi Cabut Keterangan BAP soal Irjen Napoleon Pukul M Kace di Rutan':

[Gambas:Video 20detik]



Choky mengaku sempat merasa tenang karena surat damai itu sudah diserahkan petugas jaga. Namun, dia kaget karena perkara ini naik ke penyidikan.

"Pak Kace bilang ke saya 'Iya saya juga bingung (kenapa perkara dilanjut)','banyak desakan untuk dilanjutkan'. Saya bilang 'Pak Kosman kan sekarang sama Pak Napoleon rukun-rukun saja sekarang'. Pak Kosman sampaikan 'Ya pak saya juga bingung desakan untuk dilanjutkan'. Jadi cabut laporan tadinya kita sangka sudah selesai, jadi ya sudahlah kita mau ngomong apa lagi," katanya.

Kace Ngaku Diberi Donasi

Dalam kesempatan itu, Choky juga menyebut Kace pernah mengklaim dia mendapat donasi atas kelanjutan kasus ini. Namun, dia saat itu belum menerima uang donasi tersebut.

"Ada satu statement Kace. Di situ ada Pak Napoleon, Kace sampaikan 'Saya juga kesal banyak donasi ke saya tapi nggak nyampe ke saya duitnya atas kasus penganiayaan ini.' Saya tanya kenapa, katanya 'Iya saya yang heboh tapi uangnya nggak sampai'," sebut Choky.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads