Saksi Lihat Irjen Napoleon Lumurkan Tinja ke Kace Pakai Gaya Memukul

Saksi Lihat Irjen Napoleon Lumurkan Tinja ke Kace Pakai Gaya Memukul

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 14 Jul 2022 18:22 WIB
Saksi memperagakan saat Irjen Napoelon lumuri tinja ke wajah M Kace (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Saksi memperagakan saat Irjen Napoelon melumurkan tinja ke wajah M Kace. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Dedy Wahyudi mengatakan melihat peristiwa detik-detik mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte melumuri M Kace dengan kotoran tinja di sel tahanan. Dedy menyebut Irjen Napoleon melumuri tinja dengan gaya seperti memukul.

Hal itu disampaikan Dedy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Dedy merupakan tahanan di rutan yang sama dengan Irjen Napoleon dan M Kace, tapi beda kamar sel. Mulanya, Dedy ditanya jaksa seputar kantong plastik yang berisi kotoran tinja.

"Tahu nggak bungkusan itu?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak tahu," jawab Dedy.

"Kemudian langsung dimasukkan dan dijejali ke muka Pak Kosman, nah baru tahu itu kotoran manusia," imbuh Dedi.

ADVERTISEMENT

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy. Di situ, Dedy menyebut Napoleon sebelum melumurkan tinja sempat memukul Kace terlebih dahulu.

"Di sini keterangan Saudara sebelum melumurkan itu Terdakwa memukul ada? Tersungkur ke tembok sebanyak 2 kali?" tanya jaksa.

Dedy lalu mengklarifikasi BAP-nya itu. Kata Dedy, dia menyebut gaya Napoleon saat melumurkan tinja itu seperti memukul. Lalu, hakim ketua Djuyamto meminta Dedy memperagakan saat Napoleon melumurkan tinja ke Kace.

"Waktu BAP itu saya menyebut gaya seperti memukul," kata Dedy.

"Karena ini berkaitan dengan penglihatannya, coba diperagakan, biar lebih jelas, biar tidak bias," kata hakim ketua Djuyamto.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Simak video 'Dua Saksi Cabut BAP Soal Irjen Napoleon Pukuli M Kace Saat Lumuri Tinja':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads