Hakim Djuyamto menerangkan bahwa pengacara mencermati dan mengikuti alur persidangan perihal kotoran tinja pada saat kejadian dibungkus dan dilumurkan kepada Kace. Kotoran itu lalu disemprot dan hilang sehingga tidak bisa diselamatkan lagi.
"Sekarang kan kalau Saudara Penasihat Hukum mengikuti alur dari sidang ke sidang, itu betul memang dibungkus. Setelah dibungkus, dilumurkan. Nah dilumurkan, habis disemprot hilang ke mana tidak tahu lagi. Bagaimana mau diselamatkan, gitu lho," kata hakim Djuyamto yang kemudian disambut gelak tawa hadirin yang menyaksikan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata hakim Djuyamto, pengacara boleh bertanya kepada saksi ahli. Namun dengan catatan, harus disertai logika hukum yang berasal dari fakta persidangan.
"Jadi kita boleh bertanya, tapi kita juga pakai logika hukum yang kemudian berasal dari mana, fakta persidangan. Bagaimana mau diselamatkan, itu pertama," kata hakim Djuyamto.
Hakim mengingatkan pengacara tersebut mengenai perkara pidana yang tidak selalu harus menghadirkan barang bukti. Hakim mencontohkan hal itu seperti pada kasus yang menyangkut sianida atau racun.
"Yang kedua, tidak harus begitu. Dalam perkara-perkara sidang pidana, katakanlah dalam hubungan dengan racun seperti contoh perkara sianida, Munir. Mana ada itu diperlihatkan, itu tidak kan. Tidak bisa," kata hakim Djuyamto.
"Jadi tidak harus seperti itu, lihat dulu faktanya seperti apa. Kalau Ibu menanyakan itu, ya itu tadi, faktanya sudah disemprot tidak tahu lagi ke mana, mana bisa diselamatkan," imbuhnya.
Ahli pidana Mompang pun turut menanggapi. Kata Mompang, barang bukti kotoran tinja itu juga tidak bisa digantikan dengan kotoran tinja milik orang lain.
"Dan saya tambahkan sedikit Yang Mulia, mungkin digantikan oleh feses," kata Mompang.
"Nah itu kan bukan lagi, nah tidak boleh," sahut hakim Djuyamto.
Diketahui, pengacara ini beberapa waktu lalu pernah bertanya kepada saksi bernama Maulana perihal di mana saat ini kotoran tinja yang dipakai Napoleon untuk melumuri wajah YouTuber M Kace. Mendengar itu, hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara Napoleon.
Pengacara Napoleon terus bertanya kepada Maulana di mana kotoran tinja itu sekarang. Maulana menyebut kotoran tinja itu tidak ada karena sudah hilang.
"Ke mana kotoran itu?" tanya pengacara Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (30/6).
"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," jawab Maulana.
"Mengapa bukan fakta...," kata pengacara.
Hakim Djuyamto kembali menegur pengacara Napoleon. Menurut hakim Djuyamto, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan itu.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," kata hakim Djuyamto.
(yld/yld)