Urusan Kutil Dibawa-bawa Napoleon soal Lumuri Kace dengan Tinja

Urusan Kutil Dibawa-bawa Napoleon soal Lumuri Kace dengan Tinja

Yulida Medistiara, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 21:14 WIB
Kolase M Kace dan Irjen Napoleon
Kolase M Kace dan Irjen Napoleon (Andhika Prasetia/detikcom)

Hakim Semprot Pengacara Napoleon soal Bukti Tinja: Pakai Logika Hukum

Salah satu pengacara mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi ahli pidana bernama Mompang L Panggabean perihal bukti kotoran tinja yang tidak dihadirkan di persidangan. Belum sempat dijawab saksi ahli, hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara tersebut dan memintanya berpikir menggunakan logika hukum.

Hal itu terjadi dalam persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Saksi Mompang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, salah seorang pengacara Napoleon itu diberi kesempatan untuk bertanya. Pengacara itu mengakui sempat membuat heboh di persidangan lantaran beberapa waktu lalu keberatan karena bukti tinja tidak dihadirkan di persidangan.

"Saya juga tidak ingin membuat kesalahan dengan pertanyaan itu, beberapa persidangan yang lalu, saya bertanya yang sempat membuat heboh, akhirnya persidangan tertawa. Hakim dengan kebijaksanaannya menertibkan, tapi hari ini saya menemukan untuk bertanya yaitu mengenai barang bukti," kata pengacara tersebut.

ADVERTISEMENT

Pengacara Napoleon mengatakan barang bukti dalam perkara ini adalah kotoran tinja. Akan tetapi, katanya, tinja itu tidak bisa dihadirkan jaksa penuntut umum, padahal itu adalah barang bukti yang dilumurkan kepada korban.

"Jadi begini, Pak, barang bukti dalam perkara ini yaitu feses atau kotoran atau apalah namanya itu, tidak dihadirkan dalam persidangan. Itu tentu dikarenakan kaitannya dengan kondisi bahkan daripada si barang bukti itu sendiri. Nah masalahnya barang bukti itu disebutkan terus-menerus dalam pemeriksaan. Ya kan dilumuri, diolesi, dan segala macam, karena dia feses yang dilumuri wajah daripada korban," kata pengacara Napoleon.

Panjang lebar menjelaskan, pengacara tersebut lalu bertanya kepada Mompang yang hadir sebagai saksi ahli pidana. Pengacara Napoleon bertanya bagaimana posisi barang bukti, dalam hal ini kotoran tinja, yang tidak bisa diselamatkan atau diamankan jaksa.

"Pertanyaan saya, bagaimana posisi barang bukti yang tidak diselamatkan atau diamankan oleh jaksa penuntut umum dalam hal ini? Karena ini menyangkut mens rea juga. Bisa dikatakan tidak punya niat dari awal untuk membungkusnya lalu melumuri padahal itu unconditional. Mohon dijawab, terima kasih," kata pengacara Napoleon.

Hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara tersebut. Hakim Djuyamto menyebut pertanyaan yang diajukan bagus, tetapi pengacara seharusnya memakai logika hukum.

"Sebelum dijawab sebenarnya kan, pertanyaannya bagus, cuma kan harus pakai logika hukum gitu lho," kata hakim Djuyamto.

Selengkapnya di halaman berikut

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads