Polisi Ungkap Permasalahan Rem Truk di Kasus Kecelakaan Maut Cibubur

ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Permasalahan Rem Truk di Kasus Kecelakaan Maut Cibubur

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 15:00 WIB
Sejumlah Petugas Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta pihak terkait memeriksa kondisi kendaraan truk pengangkut bahan bakar miyak (BBM) yang mengalami kecelakaan di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022). Kecelakaan yang terjadi pada Senin (18/7/2022) lalu di Jalan Transyogi Cibubur dan menewaskan 11 orang tersebut kini kasusnya ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. ANTARA FOTO/Suwandy/hp.
Truk tangki Pertamina terlibat kecelakaan maut Cibubur. (ANTARA FOTO/SUWANDY)
Jakarta -

Penyelidikan kecelakaan maut melibatkan truk tangki Pertamina hingga menyebabkan 10 orang meninggal dunia di Jl Transyogi, Bekasi, masih terus dilakukan. Teknisi dari truk tangki itu juga telah diperiksa.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dari pemeriksaan para saksi itu, pihaknya menemukan adanya permasalahan pada rem truk tangki yang dikemudikan oleh sopir berinisial S.

"Memang keterangan dari saksi terjadi permasalahan di rem. Sehingga pada saat peristiwa itu fungsi rem tidak berjalan baik," kata Latif saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Latif mengatakan dalam kasus itu pihaknya menetapkan sopir truk tangki Pertamina sebagai tersangka. Sedangkan kernet truk itu berstatus sebagai saksi.

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan daripada kendaraan kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," ucap Latif.

Sopir Ditahan

Sopir truk tangki Pertamina menjadi tersangka kecelakaan maut di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap sopir berinisial K tersebut telah ditahan.

"Sudah, sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi detikcom, Rabu (20/7).

Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia," imbuh Latif.

Pasal 310 Ayat (4) berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Buntut Kecelakaan Truk Pertamina: Sopir-Kernet Tersangka, U-Turn Ditutup':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT