Roy Suryo Unjuk Surat Rekomendasi LPSK 'Tak Bisa Dituntut' di Kasus Meme

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 14:08 WIB
Jakarta -

Roy Suryo mengaku telah menerima jawaban atas permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam surat rekomendasi itu disebutkan bahwa Roy Suryo tidak dapat dituntut secara hukum karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.

Hal tersebut disampaikan Roy Suryo setelah mendatangi kantor LPSK. Ia menyebut rekomendasi telah dikeluarkan LPSK pada 18 Juli 2022.

"Bertepatan dengan 54 tahun saya lahir, terbitlah rekomendasi LPSK dan yang paling penting menyebutkan pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 dari LPSK tentang perlindungan kepada saksi dan korban yang menyarankan bahwa LPSK memang bertujuan untuk melakukan perlindungan tidak dapat dituntut. Apabila ada tuntutan, harus menunggu sampai kasus tersebut mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkrah," jelas Roy Suryo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

"Jadi kasus kami harus diproses dulu sampai selesai, clear sampai apabila ada tuntutan terhadap saya. Sehingga pembuat pertama ini clear tahu siapa, dan teman-teman juga sudah tahu bahwa saya 14 Juli yang lalu sudah menjelaskan secara detail siapa sebenarnya di balik tiga akun itu," sambungnya.

Roy Suryo mengatakan hanya menerima tembusan terkait rekomendasi LPSK tersebut. Adapun surat rekomendasi LPSK dialamatkan kepada Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya selaku penyidik terkait kasus yang dilaporkan oleh Roy Suryo.

"Kami hanya akan terima tembusannya, tapi surat itu akan dialamatkan kepada Polda Metro Jaya yang memeriksa kasus kami dan juga intinya adalah kepada tadi yang disampaikan Pak Pitra Romadoni (pengacara) soal adanya Pasal 10 ayat 1 di dalam UU LPSK," kata Roy Suryo.

Baca di halaman selanjutnya: surat rekomendasi LPSK yang ditunjukkan Roy Suryo.




(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork