Wamenkum Ungkap Sedang Ada Penelitian Ganja Medis Usai Ditolak MK

Wamenkum Ungkap Sedang Ada Penelitian Ganja Medis Usai Ditolak MK

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 13:45 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O. S. Hiariej atau Eddy mengatakan pemerintah kini melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja medis sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut.

"MK sangat jelas ya bahwa itu ditolak untuk semuanya dan dalam pertimbangannya MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," kata Eddy Hiariej usai menjadi pembicara acara peringatan peristiwa 27 Juli 1996 di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP), Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Eddy menyebut saat ini pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan terhadap revisi UU Narkotika. "Ini sambil menyelam minum air dalam pengertian sembari melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja dan sebagainya. Pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terhadap UU Narkotika dan tentunya kita akan dalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Eddy mengatakan DPR akan membahas revisi UU Narkotika ini setelah masa reses berakhir pada pertengahan Agustus mendatang. Dalam pembahasan itu, lanjut Eddy, DPR juga akan membahas penggolongan narkotika.

"Iya persis jadi itu akan dibahas sesudah masa reses," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, permohonan uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan kandas. Tidak ada bukti kajian medis mengenai ganja untuk kesehatan menjadi alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut.

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu (20/7).

Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.

"Hal itu bagian dari open legal policy," ucap MK.

(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads