Legislator Dorong Pemerintah Segera Kaji Ganja Medis Usai Ada Putusan MK

Legislator Dorong Pemerintah Segera Kaji Ganja Medis Usai Ada Putusan MK

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 19:07 WIB
Viral ibu di CFD memperjuangkan pelegalan ganja medis disamperin Andien Aisyah
Foto: @andienaisyah (atas izin yang bersangkutan)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Merespons putusan itu, anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan putusan MK.

"Saya berpandangan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Taufik kemudian mendorong pemerintah mengkaji kebutuhan atas putusan MK. Dia menekankan hal itu harus dilakukan segera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendukung pembahasan tersebut maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud. MK memberikan penekanan pada kata 'segera' dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini," ujarnya.

Taufik menyoroti ada beberapa catatan penting sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Pertama, terkait dengan kebijakan narkotika, khususnya dalam hal narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau terapi, MK menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang tersebut untuk menindaklanjutinya.

ADVERTISEMENT

Kedua, lanjut dia, MK menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi.

"Yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud," katanya.

Dengan adanya putusan MK itu, lanjut Taufik, pembahasan materi pada revisi UU Narkotika nantinya akan dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif. Menurutnya, pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU.

"Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan. Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan Kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula," ujar dia.

Simak video 'Babak Baru Pengkajian Legalisasi Ganja Medis di RI':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Diberitakan sebelumnya, MK menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu (20/7).

MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.

"Hal itu bagian dari open legal policy," ucap MK.

Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Halaman 2 dari 2
(fca/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads