Di Sidang Napoleon, Dokter Sebut Kace Alami Memar Akibat Kekerasan Tumpul

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 13:19 WIB
Dokter Latifah Nabilah Sari bersaksi di sidang M Kace (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Dokter Latifah Nabilah Sari menemukan adanya kekerasan akibat benda tumpul pada wajah YouTuber M Kace. Latifah mengetahui itu saat melakukan visum et repertum terhadap Kace pascapenganiayaan di sel tahanan.

Hal itu disampaikan Latifah dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Mulanya, Napoleon mempertanyakan kesimpulan visum et repertum Kace yang disebutkan adanya kekerasan tumpul.

"Pada Dokter Latifah, Saudara yang membuat visum atas nama Kace, Saudara membuat kesimpulan dalam visum itu, saya bacakan kesimpulannya di sini, kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar luka pada kepala akibat kekerasan tumpul, bisa tolong dijelaskan kekerasan tumpul?" tanya Napoleon.

Latifah lalu menjawab apa yang dimaksud dengan kekerasan tumpul tersebut. Kata Latifah, kekerasan itu bisa diakibatkan benda tumpul atau pukulan yang mengenai kulit.

"Kekerasan benda tumpul itu, pukulan atau benda tumpul, mengenai kulit seseorang," jawab Latifah.

Tak puas dengan jawaban Latifah, Napoleon bertanya lagi pukulan seperti apa yang menyebabkan Kace mengalami luka memar. Kata Latifah, pukulan yang bisa menyebabkan memar berupa hantaman yang mengenai kulit korban apa pun bentuk pukulan tersebut.

"Lebih spesifik lagi dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" tanya Napoleon.

"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apa pun bentuknya," jawab Latifah.

Napoleon kembali meminta Latifah untuk menjelaskan pemeriksaan kekerasan tumpul itu apakah akibat tamparan atau tendangan. Kata Latifah, pihaknya tidak melihat peristiwa, hanya memeriksa pasien yang datang dengan luka memar, lalu kemudian disimpulkan adanya kekerasan benda tumpul.

"Kira-kira dari hasil pemeriksaan itu kekerasan tumpul yang dimaksud itu apakah tempeleng atau kena kuku jari tinju atau terkena sikut atau terkena tendang?" tanya Napoleon.

"Saya tidak mengetahuinya karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," kata Latifah.

"Pada saat pemeriksaan ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri, pada saat itu sakit, bukan sehat secara fisik," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Simak juga 'Dua Saksi Cabut BAP Soal Irjen Napoleon Pukuli M Kace Saat Lumuri Tinja':






(whn/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork