Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, Ngaku Diteror

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 12:34 WIB
Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Roy Suryo datang ke LPSK untuk meminta perlindungan saksi terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan permintaan perlindungan saksi itu telah diajukan oleh kliennya pada 16 Juni 2022. Hari ini, Roy Suryo dan kuasa hukum datang ke LPSK untuk mengambil rekomendasi dari LPSK.

Pitra mengatakan Roy Suryo meminta perlindungan saksi terkait laporan di kepolisian. Seperti diketahui, Roy Suryo sebelumnya melaporkan tiga akun pengunggah pertama meme stupa Cadi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

"Kami telah resmi membuat laporan polisi terhadap tiga pemosting pertama dan pengedit meme stupa Candi Borobudur. Dan laporan polisinya telah terbit sehingga terkait dengan laporan polisi tersebut kami langsung meminta permohonan dan perlindungan serta pendampingan saksi kepada LPSK," ujar Pitra Romadoni di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Roy Suryo Mengaku Diteror

Dalam kesempatan sama, Roy Suryo menjelaskan alasannya meminta perlindungan saksi dan korban kepada LPSK. Roy Suryo mengaku menerima teror setelah kasus postingan meme stupa bergulir.

"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal, saya sebut begitu ya, yang dengan sangat sadis itu sudah memfitnah, bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga Keraton di Jakarta dibikin arak-arakan dan lain-lain, itu fitnah," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo juga mengklaim menerima teror secara 'nonteknis'. Ancaman juga datang kepada keluarganya.

"Jadi bukti-buktinya ada semua, yaitu teror kepada saya, bahkan teror yang sifatnya nonteknis. Saya tidak bisa menceritakan apa itu teror nonteknis, ya itu saya alami, keluarga saya juga mengalami hal semacam itu," ungkapnya.

Adapun kehadiran Roy Suryo ke LPSK hari ini untuk mengambil hasil rekomendasi dari LPSK. Ia belum merinci detail terkait surat yang diberikan LPSK tersebut.

"Jadi makanya saya berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang pada hari ini sudah menyampaikan detailnya. Saya terus terang saja belum bisa menunjukkan karena itu baru akan kita terima," tutur Roy Suryo.

Baca di halaman selanjutnya: Roy Suryo dipolisikan.




(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork