PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan etika bisnis. Hal itu dijalankan sebagai dengan upaya untuk menerapkan Implementasi Good Corporate Governance (GCG).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan upaya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di KAI diimplementasikan melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Usaha tersebut berbuah manis dengan diterimanya sertifikat ISO 37001:2016 oleh KAI di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Jakarta, pada 24 September 2020 lalu setelah menjalani proses sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di beberapa unit kerja," kata Joni dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan untuk mendapatkan sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan seperti perencanaan, pengembangan & implementasi, evaluasi, dan sertifikasi. Adapun sertifikasi yang diperoleh KAI dikeluarkan oleh sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk unit Quality Assurance & GCG dan lembaga sertifikasi Sucofindo untuk unit Pengadaan Barang dan Jasa.
"Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk mengatasi segala bentuk penyuapan dan sebagai perusahaan publik yang menjalankan GCG yang baik," jelasnya.
Dalam upaya implementasi SMAP ini, pihaknya menerapkan sejumlah kebijakan anti penyuapan. Serta pihaknya turut memberikan kewenangan serta tanggung jawab yang independen kepada fungsi kepatuhan anti penyuapan.
Ia menegaskan untuk menjalankan kebijakan anti penyuapan, ada 4 hal yang mesti dipatuhi dan tidak boleh dilanggar oleh seluruh pegawai dan mitra KAI.
"Pertama, no bribery yaitu tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan. Kedua, no kickback yaitu tidak boleh menerima komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang maupun bentuk lain. Ketiga, no luxurious Hospitality yaitu tidak ada jamuan dan acara penyambutan yang terlalu berlebihan. Dan keempat, no gift yaitu tidak ada pemberian hadiah ataupun gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Joni menjelaskan untuk memaksimalkan GCG pihaknya turut melakukan sosialisasi SMAP dan pelatihan untuk mencegah terjadinya tindakan penyuapan. Adapun dua hal tersebut menarget pegawai internal dan stakeholder KAI.
"Aspek keberlanjutan operasional KAI salah satunya memerlukan kondisi yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness. Dukungan dari pihak stakeholder juga merupakan hal yang sangat penting," kata Joni.
Ia menegaskan agar praktik penyuapan tidak terjadi, pihaknya terus menggandeng sejumlah pihak. Sehingga diharapkan mampu menciptakan sistem dan lingkungan kerja yang baik.
"Pada intinya KAI melarang keras penyuapan dan korupsi dalam bentuk apapun. Mari kita bersama-sama mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait korupsi, dapat laporkan segera ke kanal whistleblowing sistem KAI melalui email kai-bersih@kai.id ataupun melalui whatsapp di 081214455300," pungkasnya.
(ncm/ega)