Jakarta -
KPK memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Lasmi Indaryani, yang merupakan anak terdakwa kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. KPK akan meminta konfirmasi kepada Lasmi soal temuan baru KPK dalam pengembangan kasus korupsi di Banjarnegara.
"Benar, KPK memanggil saksi, antara lain Lasmi Indaryani, anggota DPR RI, dalam perkara dugaan korupsi di Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Ali menjelaskan tim penyidik menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Budhi Sarwono. Saat ini KPK tengah mengusut penyidikan perkara awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," sebutnya.
Dalam pengembangan ini, diduga adanya korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Tindak pidana korupsi itu terjadi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2022 serta adanya dugaan gratifikasi.
"Yaitu dugaan (tindak pidana korupsi) TPK terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Ali.
Rencananya, Lasmi akan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang. Namun Ali belum membeberkan soal pertanyaan penyidik kepada Lasmi nantinya.
"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang pada Selasa (14/6)," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Bupati Banjarnegara Diduga Atur Lelang Proyek Libatkan Bisnis Keluarga':
[Gambas:Video 20detik]
Ali menjelaskan hingga saat ini KPK tengah mengumpulkan alat bukti. Salah satunya melalui agenda pemanggilan saksi terkait.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
KPK turut mengimbau peran masyarakat untuk mengawal proses penyidikan perkara ini. Bilamana ada informasi, masyarakat dapat menginformasikannya kepada penyidik atau melalui call centre KPK 198.
Vonis 8 Tahun Terkait Suap-Gratifikasi untuk Budhi Sarwono
Diketahui, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia divonis di kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Dari putusan yang dibacakan hakim ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022), itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Budhi dihukum 12 tahun penjara.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 700 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Namun hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Sementara itu, terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.
Budhi Sarwono Tersangka TPPU
Seperti diketahui , KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (15/3). Hal itu disampaikan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti baru perkara pencucian uang.
Budhi, tambah Ali, diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.
 Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (Uje Hartono/detikcom) |
"Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
Selanjutnya, Ali menyebut proses penyidikan TPPU ini telah berjalan. KPK bakal memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara ini.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," katanya.
KPK Panggil Anak Budhi Sarwono
Selain Lasmi, KPK turut memanggil anak Budhi Sarwono, yakni Amalia Desiana, yang merupakan anggota DPRD Banjarnegara fraksi PDI Perjuangan. Dia dipanggil sebagai saksi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Budhi Sarwono.
"Hari ini (Senin, 13/6) pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, kemarin.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Amalia Desiana, kata Ali, diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kota Semarang. Namun Ali belum merincikan apa saja pertanyaan yang diberikan kepada Amalia.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah," sambung Ali.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini