Aksi Bejat Tante Jual Bayi Keponakan Sendiri

Aksi Bejat Tante Jual Bayi Keponakan Sendiri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 23:10 WIB
Ilustrasi bayi
Ilustrasi Bayi (Getty Images/iStockphoto/Liudmila_Fadzeyeva)
Jakarta -

Sungguh bejat ulah seorang tante di Jakarta Utara ini. Dia tega menjual bayi yang merupakan anak dari keponakannya sendiri.

Pelaku, perempuan berinisial A (51), menjual bayi keponakannya itu seharga Rp 30 juta. Akibat ulahnya itu, kini A harus berurusan dengan polisi.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang wanita yang berniat menjual bayi berusia 8 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didapat keterangan dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa anak tersebut berumur 8 bulan yang dijual dengan harga senilai Rp 30 juta dengan jenis kelamin perempuan," kata Putu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Pada 30 Juni 2022, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi pelaku di sebuah hotel.

ADVERTISEMENT

Pelaku Jual Bayi Ditangkap di Hotel

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan tim kemudian menuju sebuah hotel di Pademangan, Jakarta Utara. Di sana, pelaku sudah ada pelaku membawa bayi korban yang akan dijualnya.

"Yang bersangkutan Saudari A kemudian kami amankan," katanya.

Polisi kemudian menginterogasi A. Pengakuan A, bayi itu adalah anak keponakannya sendiri.

"Menurut tersangka, anak tersebut adalah anak keponakannya sendiri yang berumur 8 bulan hasil perkawinan Saudara K dengan Saudari S," tutur Wira.

Baca di halaman selanjutnya: dalih pelaku jual bayi anak dari keponakan sendiri.

Dalih Jual Bayi untuk Lunasi Utang

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, A mengaku menjual bayi keponakannya itu dengan alasan untuk melunasi utang ibu korban. Ibu korban punya utang senilai Rp 11 juta kepada pelaku.

"Saudari A menyuruh dan meminta bayi Saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung saudari S sebesar Rp 11 juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Bahkan, kata Putu, A mengancam jika utang tersebut tidak dilunasi, S akan diusir dari kontrakan. Tersangka A diketahui merupakan pemilik kontrakan yang ditinggali oleh korban.

"Apabila tidak dilunasi utang tersebut, maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," ujarnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini A telah ditetapkan sebagai tersangka. A ditahan atas jeratan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Putu.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads