Culik Bayi 6 Bulan Anak Tetangga, Pasutri di Jakbar Ditangkap Polisi!

Culik Bayi 6 Bulan Anak Tetangga, Pasutri di Jakbar Ditangkap Polisi!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 22:07 WIB
Polisi merilis penangkapan pelaku penculikan bayi 6 bulan di Tamboran, Jakbar.
Polisi merilis penangkapan pelaku penculikan bayi 6 bulan di Tamboran, Jakbar. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SM (41) dan SD (27) terkait kasus penculikan di Tambora, Jakarta Barat. SM dan SD ditangkap setelah menculik bayi anak tetangganya yang masih berumur 6 bulan.

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan SM dan SD merupakan tetangga korban yang berinisial ZD (17). Saat itu, ZD melaporkan kedua pelaku yang telah membawa kabur anaknya.

"SD (27) dan SM (41) merupakan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri," kata Rosana dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Barat, Senin (18/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polwan yang akrab disapa Ocha ini menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (13/7), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu ZD menitipkan anaknya kepada neneknya lantaran dia harus berangkat kerja.

Kemudian, SD mendatangi nenek korban pada pukul 19.00 WIB dengan tujuan untuk 'meminjam' bayi tersebut, namun tidak diizinkan. Tetapi rupanya SD diam-diam kembali da mengambil bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, sekira jam 19.00 WIB, datang pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut, namun tidak boleh karena sedang dalam posisi tidur, lalu secara diam-diam pelaku membawa korban," jelasnya.

Setiba di rumahnya, ZD terkejut saat melihat anaknya tidak ada di kamar. Kemudian, ZD mendatangi kontrakan SD yang saat itu sudah dalam keadaan gelap.

Lihat juga video 'Terekam CCTV! Detik-detik ART Culik Anak Prajurit Kodam Jaya di Cililitan':

[Gambas:Video 20detik]


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Selang satu jam sekira pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya di kamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada di kamar," tutur Ocha.

"Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ada di rumah kontrakannya kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora," tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan anak korban yang berada di aplikasi Facebook. Polisi pun menangkap SM dan SD di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Madura, Jawa Timur.

"Kedua pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban," terang Rosana.

Saat ini, polisi menahan SM dan SD. Mereka disangkakan Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(nhd/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads