Ditangkap BNN, Perwira Polres Sorong Kota Jadi Tersangka Narkoba

Antara News - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 20:01 WIB
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Polisi Heri Istu Hariono (ANTARA/Tri Adi Santoso)
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menetapkan oknum perwira menengah di Polres Sorong Kota, Kompol CB, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. CB ditangkap saat BNNP Papua Barat melakukan razia narkoba.

Kepala BNN Papua Barat Brigjen Heri Istu Hariono mengatakan, selain menangkap CB, BNN menciduk H sebagai bandar dan pemilik 13 paket narkotika jenis sabu.

"Sudah didalami dan ditetapkan sebagai tersangka, memang oknum hanya pemakai dan menguasai sabu-sabu kurang dari satu gram," kata Hariono seperti dilansir Antara, Rabu (20/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan, CB sudah cukup lama menggunakan sabu. CB juga didapati satu kamar hotel bersama H di Sorong Selatan.

"Sesuai dengan komitmen kepala Polda yang tegas sehingga lanjut kami proses, kalaupun ada rehabilitasi di LP," lanjut dia.

BNNP Papua Barat terus mengembangkan kasus itu untuk memastikan asal pengiriman sabu. Diduga narkoba itu berasal dari daerah Sulawesi Selatan.

Tanggapan Polda Papua

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Agustinus Indra Napitupulu mengatakan Polda Papua Barat menyerahkan seluruh proses hukum kepada BNN Papua Barat. Hal itu disampaikan usai bertemu Kepala BNNP Papua Barat.

"Prosesnya diserahkan ke BNN, kami dukung Kepala BNN untuk proses hukum terhadap anggota kepolisian," kata Napitupulu.

Ia juga membenarkan akibat kasus itu maka diperintahkan untuk seluruh Polres dan jajaran melaksanakan tes urine kepada anggotanya.

"Dengan adanya kasus ini kami semua bereaksi untuk melaksanakan tes urine kepada semua jajaran di Polda Papua Barat," jelas dia.

Lihat juga video 'Kabur ke Sungai, Kurir Narkoba di Lampung Tewas Tenggelam':



Bagaimana Kompol CB ditangkap? Simak di halaman selanjutnya.




(jbr/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork