Roy Suryo Akan ke LPSK, Minta Perlindungan soal Kasus Meme Stupa

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 19:39 WIB
Roy Suryo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), besok. Roy Suryo meminta perlindungan LPSK terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur.

"Besok Roy Suryo dan tim penasehat hukum akan hadir ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan saksi dan korban yang telah diajukan sebelumnya," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangan pers, Rabu (20/7/2022).

Dalam agenda undangan peliputan yang dikirimkan Pitra, Roy Suryo direncanakan mendatangi kantor LPSK di Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (21/7) besok. Pitra tidak menjelaskan lebih rinci terkait permohonan perlindungan saksi dan korban yang diajukan Roy Suryo ini.

Namun Pitra membenarkan bahwa Roy Suryo meminta perlindungan sebagai saksi dan korban terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. Pitra mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan secara detail mengenai hal ini di kantor LPSK besok.

"Yes," singkat Pitra saat ditanya apakah permintaan perlindungan saksi dan korban ini berkaitan dengan kasus meme stupa.

"Besok dijelaskan secara detail," sambungnya.

Roy Suryo Dipolisikan

Sebelumnya diketahui, Roy Suryo dipolisikan terkait postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Preside Joko Widodo (Jokowi). Postingan Roy Suryo dinilai telah melecehkan umat Buddha.

Ada dua laporan terhadap Roy Suryo terkait dengan postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi, melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Roy Suryo telah menghapus postingannya itu dan meminta maaf.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan ada dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.

"Artinya, dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6).

Roy Suryo sendiri telah diperiksa sebagai terlapor di kasus tersebut pada Kamis (14/7) lalu. Roy Suryo diperiksa hampir 11 jam oleh polisi.

Lihat juga video '11 Jam Diperiksa Kasus Meme Stupa Candi, Roy Suryo Dicecar 38 Pertanyaan':



Baca di halaman selanjutnya: pengacara sebut Roy Suryo adalah korban.




(mei/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork