Seorang guru agama di salah satu SMP di Curug, Kabupaten Tangerang, berinisial AR (28) melakukan pelecehan seksual kepada tiga muridnya. Kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar, Nuraenun, mengungkapkan sosok AR.
"Kesehariannya ini (tersangka) cukup sopan santun, karena guru agama berakhlak ibadah rajin salat, ngaji," kata Nuraenun saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).
Nuraenun menuturkan selain mengajar mata pelajaran agama, AR juga merupakan pelatih ekstrakurikuler (ekskul) di sekolah tersebut. AR disebut menjadi pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra serta cukup menorehkan banyak prestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra banyak mendampingi di ekskul banyak dapat penghargaan," ujarnya.
Nuraenun menyampaikan, AR sudah empat tahun lamanya menjadi pelatih Pramuka dan Paskibra. Setahun setelah menjadi pelatih ekskul, AR kemudian menjadi guru dengan status honorer.
"Dia udah jadi guru honorer 2019 kalau melatih Pramuka dan Paskibra dari 2018. Statusnya guru honorer. Hanya dapat gaji dari BOS (bantuan operasional sekolah) dan BOP (biaya operasional pendidikan) Dinas," ucapnya.
Lebih lanjut Nuraenun mengungkapkan, pihak sekolah sudah melaporkan secara lisan tindakan biadab yang dilakukan AR terhadap muridnya. AR kini dalam proses diberhentikan sebagai guru.
"Kita udah laporkan secara lisan Senin kepada Dinas secara tertulis. Proses pemberhentian dari dinas sendiri. Jadi sudah diproses oleh dinas pendidikan berdasarkan laporan secara tertulis," imbuhnya.
AR Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan AR sebagai tersangka karena terbukti mencabuli tiga siswanya yang masih berusia 13-14 tahun dan duduk di bangku SMP. AR berprofesi sebagai guru agama.
"Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka satu orang inisial AR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7).
Pelaku Mengancam Jika Korban Tolak Ajakan
Kombes Zulpan menyebut pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku.
"Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan tersangka," kata Zulpan.
AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diduga Ada Korban Lain
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menambahkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di kamar mandi sekolah.
"Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah," katanya.
Aldo mengatakan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain dari aksi cabul pelaku AR.
(dek/isa)