Cerita Kepsek Saat Terima Laporan Guru Agama Cabuli Siswanya

Cerita Kepsek Saat Terima Laporan Guru Agama Cabuli Siswanya

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 15:41 WIB
Kepala Sekolah, Nuranun.
Kepala Sekolah, Nuraenun (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Seorang guru agama di salah satu SMP di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AR (28) ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencabuli tiga siswanya. Kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar, Nuraenun, menceritakan kronologi saat ia menerima laporan pencabulan yang dilakukan AR.

Nuraenun mengatakan korban dan orang tua korban awalnya melaporkan adanya tindakan pelecehan seksual ke salah seorang guru. Laporan itu kemudian diteruskan kepadanya.

"Kejadian persisnya saya nggak tahu, tapi di hari itu 16 Juli melapor. Jadi saya ditelepon oleh guru, ini ada kejadian pelecehan seksual di sekolah. Saya kaget, saya menduga-duga siapa ini, karena nggak ada yang saya curigai," kata Nuraenun saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuraenun kemudian bergegas menemui korban dan orang tua korban yang sudah berada di sekolah. Setelah bertemu dengan korban dan orang tuanya, pihak sekolah melapor ke Bhabinkamtibmas.

"Saya ke sekolah udah ada korban, orang tua korban, dan guru yang menerima laporan. Saya menghubungi Bhabinkamtibmas (untuk) mohon arahan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nuraenun menyampaikan semua pihak sepakat untuk melaporkan aksi biadab guru agama itu ke polisi. Pihak sekolah menyatakan Nuraenun memberikan pendampingan dan memfasilitasi laporan tersebut.

"Akhirnya disepakati oleh semua untuk melaporkan pelaku tersebut ke Polres Tangsel dan sekolah memfasilitasi dan mendampingi. Guru yang mendapat laporan tadi dan saya mendampingi. Itu guru (mata pelajaran) bahasa Inggris (menerima laporan), tapi bukan wali kelas," jelasnya.

Ekskul Pramuka-Paskibra Disetop Sementara

Selain mengajar agama, AR merupakan pelatih ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka dan Paskibra. Ketiga korban diketahui mengikuti ekskul tersebut.

Nuraenun mengatakan AR sudah lebih dulu menjadi pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra. Baru setahun kemudian AR menjadi guru agama dengan status honorer.

"Dia udah jadi guru honorer 2019, kalau melatih Pramuka dan Paskibra dari 2018," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Bejat! Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangsel':

[Gambas:Video 20detik]



Setelah adanya kejadian tersebut, Nuraenun mengatakan pihaknya melakukan evaluasi. Hasilnya, ekskul Pramuka dan Paskibraka untuk sementara disetop.

"Pastinya iya ada evaluasi, sementara ini kita setop dulu. Ekskul Pramuka dan Paskibra. Sambil evaluasi ke depan," ucapnya.

Lebih lanjut Nuraenun menyampaikan dirinya sudah melaporkan aksi bejat AR ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. AR dalam proses pemberhentian.

"Kita udah laporkan secara lisan Senin-Selasa secara tertulis. Proses pemberhentian dari Dinas sendiri. Jadi sudah diproses oleh dinas pendidikan berdasarkan laporan secara tertulis," imbuhnya.

AR Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan AR (28) sebagai tersangka karena terbukti mencabuli tiga siswanya yang masih berusia 13-14 tahun dan duduk di bangku SMP. AR berprofesi sebagai guru agama.

"Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka satu orang inisial AR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7).

Zulpan mengatakan pelaku AR merupakan guru agama di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan. Pelaku juga mengajar di sejumlah kegiatan ekstrakurikuler.

"Tersangka pekerjaannya guru agama serta pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra," ucap Zulpan.

Diduga Ada Korban Lain

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menambahkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di kamar mandi sekolah.

"Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah," katanya.

Aldo mengatakan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain dari aksi cabul pelaku AR.

"Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Sedang kita dalami lagi," tutur Aldo.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pelaku Mengancam Jika Korban Tolak Ajakan

Kombes Zulpan menyebut pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku.

"Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan tersangka," kata Zulpan.

AR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads