Bejat nian ulah seorang guru agama di Curug, Tangerang Selatan berinisial AR (28). Ia mencabuli tiga siswanya yang masih berusia 13-14 tahun dan duduk di bangku SMP hingga akhirnya AR ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
"Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka satu orang inisial AR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Zulpan mengatakan pelaku AR merupakan guru agama di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan. Pelaku juga mengajar di sejumlah kegiatan ekstrakurikuler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka pekerjaannya guru agama serta pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra," ucap Zulpan.
Baca juga: Guru SD di Kota Kediri Cabuli 8 Siswanya |
Zulpan menuturkan terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban bercerita kepada rekannya perihal tindakan cabul pelaku AR. Namun teman korban itu mengaku mengalami kejadian serupa turut dilecehkan oleh pelaku.
Dua korban itu bercerita kepada satu orang teman lainnya. Teman kedua korban itu juga mengaku pernah dilecehkan korban.
"Korban cerita ke guru dan guru cerita ke orang tua korban. Setelah itu, pihak guru dan SMP menemui anggota Binmas untuk melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," jelas Zulpan.
Keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel pada Sabtu (16/7). Satu hari berselang pada Minggu (12/7), pelaku ditangkap di daerah Parung, Bogor.
Lihat juga video 'Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Murid, Satu Orang Hamil':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Diduga Ada Korban Lain
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menambahkan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di kamar mandi sekolah.
"Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah," katanya.
Aldo mengatakan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain dari aksi cabul pelaku AR.
"Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Sedang kita dalami lagi," tutur Aldo.
Pelaku Mengancam Jika Korban Tolak Ajakan
Kombes Zulpan menyebut pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku.
"Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan Tersangka," kata Zulpan.
AR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.