Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti dari 164 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini berupa tumpukan ganja, sabu, hingga peluru.
Kajari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak awal tahun hingga 20 Juli 2022. Pada akhir tahun nanti, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap juga akan dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu, ganja, senjata tajam, senpi rakitan, tembakau Gorilla, Hexymer, obat-obatan terlarang ada juga tangkapan dari Bea Cukai berupa rokok," kata Freddy di halaman Kejari Serang, Rabu (20/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejari juga bekerja sama dengan BPOM memusnahkan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar. Barang-barang ini disebut banyak tersebar di kabupaten dan Kota Serang.
Untuk jenis narkotika, seperti sabu, ganja, dan ekstasi sendiri dikumpulkan dari 81 perkara. Sedangkan Tramadol dan Hexymer dari 48 perkara pidana umum.
Untuk sabu-sabu, total beratnya mencapai 207 gram, ganja 283 gram, Tramadol 5 ribu butir, serta Hexymer 12 ribu butir.
Ada juga senjata rakitan dua unit dengan 10 butir peluru. Jamu ribuan botol dan rokok terdiri dari 205 karton dengan jumlah ribuan batang. Total barang bukti ini adalah hasil pengungkapan dari 164 perkara pidana umum di wilayah Kejari Serang.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Beni Novri mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita saat ada pengiriman dari Jawa Timur ke Merak. Rokok tanpa cukai itu akan dikirim menuju Sumatera.
"Kita ada beberapa penegakan yang memang di wilayah Serang and Cilegon, ini kerja sama penindakan dengan Kejari Serang," uja Beni.
Simak juga 'Penampakan Uang Palsu Rp 500 Juta Dimusnahkan Kejari Boyolali':