Terdakwa Kasus Nenek Aniaya Nenek di Serang Berharap Bebas

Terdakwa Kasus Nenek Aniaya Nenek di Serang Berharap Bebas

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 11:43 WIB
Maemanah dan kuasa hukumnya (Bahtiar-detikcom)
Maemanah dan kuasa hukumnya. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Wanita bernama Maemanah (66), terdakwa penganiayaan sesama lansia, berharap bebas. Maemanah menjadi terdakwa usai diduga menganiaya lansia lain, Bariyah (72), yang merupakan tetangganya.

Perkara ini sudah masuk agenda pemeriksaan saksi. Perkaranya tercatat di PN Serang dengan nomor perkara 413/Pid.B/2022/PN Srg. Terdakwa dalam perkara ini ada dua, yaitu Maemanah dan Rokidah. Keduanya tidak ditahan.

Dalam dakwaan yang dilihat detikcom dari situs SIPP PN Serang, Rabu (20/7/2022), kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada 26 Januari 2021 di Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, pelapor Bariyah sedang menyapu halaman sampai ke pinggir kali. Di waktu bersamaan, datang Maemanah dari arah kali yang sedang membawa cucian piring dan berpapasan.

Bariyah kemudian tidak sengaja menyenggol terdakwa yang kemudian marah dan memukulnya menggunakan baskom. Terdakwa juga menarik kerudung dan rambut Bariyah hingga terjatuh.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut penganiayaan terjadi menggunakan kaki dan tangan. Terdakwa Rokidah juga disebut membantu dan memukul menggunakan wajan penggorengan dan mencakar wajah.

Bariyah disebut pingsan. Dia kemudian ditolong oleh Jaenab yang memisahkan. Terdakwa diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara Maemanah, M Bintang Firdausa, menyayangkan kasus ini harus sampai ke pengadilan. Dia mengatakan kasus ini sebenarnya bisa tuntas di jajaran RT atau RW.

"Sangat disayangkan sampai ke persidangan, istilah gotong royong masih ada di pedesaan, Ibu Maemanah insyaallah terkait masalah ini tidak akan lagi ada dendam atau marah ke tetangga," ujar Firdaus.

Dia mengatakan perselisihan ini terjadi di antara dua orang nenek. Dia menyebut upaya restorative justice pernah dilakukan tapi gagal.

"Tim kuasa hukum menyayangkan, kasus ini anggap tidak terlalu besar antara nenek-nenek versus nenek-nenek karena sama-sama menjadi korban kan," ujarnya.

Menurutnya, ada upaya perdamaian yang telah dilakukan antara pihak pelapor dengan Maemanah, yang kini menjadi terdakwa. Namun, upaya itu gagal.

"Dari lawyer-nya meminta uang perdamaian sangat fantastis, seratus, juta untuk pencabutan laporan," ujarnya.

Dia berharap kliennya dinyatakan bebas dari dakwaan. "Mudah-mudahan, bisa diharapkan kami bisa dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan," ujarnya.

(bri/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads