Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui pernah menerima uang Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Menurut Andi, penerimaan uang itu bukan tindak pidana.
Awalnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Arief yang isinya pengakuan Andi tentang penerimaan uang Rp 50 juta yang diterima langsung di rumahnya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Uang itu diberikan oleh sopir Abdul Gafur ke Andi Arief langsung di dalam plastik hitam.
Berikut isi BAP Andi Arief yang dibaca jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022):
Apakah benar ada pihak yang mewakili Abdul Gafur Mas'ud datang ke rumah saudara Jalan Kangkung, Kebayoran Lama, Jaksel?
Dijawab: Ya benar saya ingat sekitar pertengahan 2021 ada seseorang yang mengaku suruhan Abdul Gafur Mas'ud driver atau sopir Abdul Gafur Mas'ud, datang ke rumah saya di Jalan Kangkung. Pada saat itu seingat saya dia datang bertemu driver saya saudara Edy dan diarahkan bertemu saya, pada saat bertemu saya, ini ada titipan dari pak Gafur sambil menyerahkan bungkusan saya lupa wadahnya, selanjutnya sopir saya membuka bungkusan dan isinya uang. Saya mengatakan kepada Saudara sopir Abdul Gafur Mas'ud, 'wah apa ini dibawa pulang saja', dijawab orang dari Abdul Gafur Mas'ud 'tidak pak, saya diperintahkan menyerahkan ke bapak'.
Setelah itu saya ambil uang tersebut dan saya hitung uangnya Rp 50 juta, saya memang nggak pernah komunikasi dengan Abdul Gafur Mas'ud mengenai uang dimaksud sebelumnya, dan tiba-tiba dikirim uang, kemudian saudara Abdul Gafur Mas'ud menghubungi saya dan mengatakan 'bang ini untuk abang', dan selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk teman-teman yang punya COVID.
BAP itu diamini oleh Andi Arief. Kemudian, jaksa mengonfirmasi kesaksian sopir Abdul Gafur Mas'ud yang sudah bersaksi sebelumnya di sidang, di mana sopir Gafur mengaku menyerahkan uang Rp 150 juta ke Andi Arief. Keterangan sopir Gafur itu pun dia bantah.
Saat itu juga Andi menuturkan bahwa penerimaan uang Rp 50 juta menurutnya bukan tindak pidana.
"Soal jumlah uang Saudara bilang Rp 50 juta, kalau menurut keterangan Rizki Amanda yang diserahkan Abdul Gafur Mas'ud yang diambil dari Bu Afifah itu jumlahnya Rp 150 juta, yang betul yang mana Rp 50 juta atau Rp 150 juta?" tanya jaksa KPK.
"Saya nerima dari sopir saya plastik hitam Rp 50 juta, Pak, Rp 50 juta, Pak, dan itu menurut saya bukan tindak pidana," jawabnya.
Jaksa KPK pun meminta Andi tidak mengutarakan penilaiannya. Jaksa menegaskan pihaknya nanti akan menilai kesaksian Andi.
Uang Rp 1 M di OTT Gafur Disinggung Jaksa
Dalam sidang ini, jaksa KPK juga bertanya perihal uang Rp 1 miliar yang disita KPK saat menangkap Gafur di Jakarta. Jaksa bertanya apakah uang itu diperuntukkan buat Andi Arief.
"Nggak ada, saya nggak pernah minta Gafur ke Jakarta, bahkan untuk fit and proper test-saya minta di Kaltim aja, kalau nggak salah itu, Pak," kata Andi.
"Ada uang Rp 1 miliar saat tangkap tangan, apakah uang Rp 1 miliar diperuntukkan untuk Saudara, atau untuk fit-proper test atau yang lainnya?" tanya jaksa KPK.
Andi mengaku tidak tahu peruntukan uang Rp 1 miliar itu. Andi juga menegaskan uang itu tidak berkaitan dengan Partai Demokrat.
"Saya nggak tahu pak (uang untuk siapa)," ucap Andi.
"Tidak terkait pengurusan Demokrat?" tanya jaksa lagi dan dijawab Andi Arief 'tidak ada'.
Simak juga 'Bantahan Mangkir Andi Arief hingga Tuding Jubir KPK Hoax':
(zap/dhn)