Andi Arief soal Rp 50 Juta di Plastik Hitam: Menurut Saya Bukan Pidana

Sidang Suap Bupati PPU

Andi Arief soal Rp 50 Juta di Plastik Hitam: Menurut Saya Bukan Pidana

M Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 13:21 WIB
Andi Arief usai diperiksa KPK dalam kasus suap Bupati PPU, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Andi Arief usai diperiksa KPK dalam kasus suap Bupati PPU, Selasa (10/5/2022). (Hanafi/detikcom)

Jemmy Demokrat Terima Rp 50 Juta di Kotak Pensil

Politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan mengaku menerima uang dari Bupati Non Aktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang yang dia terima sebesar Rp 50 juta.

"Rp 50 juta pak. Seingat saya. Seingat saya Rp 50 juta. Cuma pada saat saya ditanya penyidik, katanya saya diberikan Rp 100 juta, saya bilang tidak mungkin kalau Rp 100 juta," kata Jemmy Setiawan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022).

Jemmy mengaku uang itu diterimanya dalam bentuk tunai. Uang itu diterima dia bersama sebuah kotak pensil berwarna merah.

"Uang Cash diberikan dalam kotak pensil," tanya Jemmy saat ditanyai Jaksa soal uang itu.

Pemberian uang itu dilakukan di Hotel Arya Duta pada Agustus, 2021. Uang diserahkan oleh sopir Gafur bernama Rizky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ lah dia (Rizky) bilang 'ada titipan dari pak Gafur, semoga cepat sembuh', udah gitu aja," ujar Jemmy menirukan perkataan Rizky saat bertemu dengannya di Hotel Arya Duta.

Usai menerima uang itu, Jemmy mengaku langsung menitipkan uang itu kepada anggotanya yang ada di lokasi. Jemmy juga mengucapkan terima kasih kepada Rizky.

Jemmy mengaku usai mendapat uang itu dia menghubungi Abdul Gafur Mas'ud. Dia mengucapkan terima kasih secara langsung lewat telepon.

ADVERTISEMENT

Dakwaan Abdul Gafur

Dalam persidangan ini, Abdul Gafur duduk sebagai terdakwa bersama dengan Nur Afifah Balqis yang disebut sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Mereka didakwa menerima suap totalnya Rp 5,7 miliar.

Dari surat dakwaan yang diterima detikcom disebutkan Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.

"Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.

Disebutkan uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.

Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.

Uang untuk Musda PD

Uang itu disebut digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu Abdul Gafur diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.

Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads