Politikus Partai Demokrat Andi Arief dipanggil jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi sidang perkara korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud atau AGM. Andi Arief siap bersaksi.
"Pasti hadir, dong. Taat hukum. Via Zoom," kata Andi Arief saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Andi Arief menegaskan pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Bupati PPU. Bersaksi di sidang, kata Andi Arief, tak ada bedanya dan dia menilai itu hal biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Besok diminta kesaksian itu di pengadilan. Hal biasa," ujar Andi Arief.
"Membuat terang perkara yang sedang dialami Bupati AGM dll," imbuh dia.
Selain Andi Arief, politikus Partai Demokrat lainnya, Jemy Setiawan, juga dijadwalkan hadir sebagai saksi. Abdul Gafur dalam perkara ini didakwa menerima suap miliaran rupiah bersama Nur Afifah Balqis. Total suap yang diterima disebut mencapai Rp 5,7 miliar.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan informasi mengenai panggilan terhadap Andi Arief. Dia berharap para saksi yang dipanggil memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya.
"Rabu (20/7) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Terdakwa Abdul Gafur Masud dkk, di antaranya Andi Arief, Jemmy Setiawan, dkk," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
"Kami berharap, saksi-saksi tersebut kooperatif hadir dan memberikan keterangan di depan persidangan dengan jujur karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," imbuhnya.
Musda PD
Uang itu disebut digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu Abdul Gafur diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.
Peran Afifah
Disebutkan Abdul Gafur sering menggunakan ATM Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan. Hal ini dilakukan Abdul Gafur saat menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
"Bahwa sejak 2015 ketika Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud sering menggunakan ATM milik Terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Pada 2018, Abdul Gafur diusung oleh Partai Demokrat dan terpilih sebagai Bupati Kabupaten PPU. Abdul Gafur saat itu disebut merangkap jabatan dan tetap sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Pada awal 2020, Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai bendahara di DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan. Hal ini disebut untuk memudahkan koordinasi antara Abdul Gafur dan Nur Afifah.
"Untuk memudahkan koordinasi, sekitar awal tahun 2020, Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengangkat Terdakwa II Nur Afifah Balqis sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan," lanjutnya.
Nur Afifah, yang masih berusia 24 tahun, diminta mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur. Uang hasil suap Abdul Gafur ini lantas ditempatkan pada beberapa rekening Nur Afifah.
Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Simak juga 'Bantahan Mangkir Andi Arief hingga Tuding Jubir KPK Hoax':